Gelar UIN Lawyers 2025, Dema Kritisi Dampak Pertambangan Di Sulteng
Palu - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menyelenggarakan kegiatan bertajuk "UIN LAWYERS" 2025 di Aula Pascasarjana Kampus 1 UIN Datokarama Palu pada hari Senin, (23/06/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema "Masa Depan Sulteng Tertimbun Tanah Tambang", dengan tujuan mengkritisi dampak aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah terhadap masa depan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan forum diskusi ini turut mengundang narasumber hebat, yaitu dari BPN (Badan Pertahanan Nasional) Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah, Kasubdit 4 TRIPITDER Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah, dan Kompol Heri Endrino Sihombing, S.I.K., M.H.
Forum ini juga menghadirkan para penanggap dari perwakilan BEM Nusantara Sulawesi Tengah, yaitu:
Januardi dari BEM UNISMUH Palu, Marsela K. Lampy dari BEM STIFA PM Palu, Abd. Rahman Musa dari DEMA UIN Datokarama Palu, Moh. Rifqi Reza dari BEM Poltekkes dan Haikal dari BEM UNISA Palu
Moh Alamsyah selaku ketua panitia menjelaskan pentingnya tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini bertujuan mempertanyakan bagaimana masa depan Sulawesi Tengah. Saat ini, masa depan Sulteng ada di tangan kita, mahasiswa sebagai tokoh pemuda yang akan menjadi penerus generasi berikutnya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melihat apa saja yang perlu dipersiapkan guna mengantisipasi kerusakan alam yang disebabkan oleh kebijakan pemimpin saat ini, sehingga kita dapat mengetahui langkah apa yang harus diambil ketika kita berada di posisi mereka,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga memberikan pandangannya mengenai peran mahasiswa dalam menyikapi persoalan pertambangan di Sulawesi Tengah.
“Peran mahasiswa sangat penting dalam isu pertambangan ini. Gerakan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang bergerak langsung di lapangan melalui kegiatan seperti UIN Lawyers sangat mendukung upaya penanganan isu pertambangan,” jelasnya.
Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi diskusi semata, tetapi dapat menghasilkan berita acara untuk disampaikan kepada gubernur Sulteng Tujuannya adalah untuk menertibkan dan menutup sebagian aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini telah memberikan dampak negatif langsung kepada masyarakat.
Penulis : Sry Wahyuni

Komentar
Posting Komentar